Anak Usaha ERAL Teken Perjanjian dengan Perusahaan Singapura, Soal Apa?

Anak usaha PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL), PT Era Gaya Indonesia (EGI), menandatangani perjanjian dengan UA SPORTS (S.E.A) PTE. LTD (Under Armour). Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung strategi ekspansi dan penetrasi merek Under Armour melalui kehadiran toko fisik.
"Dalam perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah Pihak pada 2 Juni 2025, EGI telah memperoleh kontrak retail dari Under Armour untuk mendirikan, mengoperasikan, dan mengelola jaringan toko ritel resmi Under Armour di wilayah Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan ERAL, Badar Teguh Mancik Alam.
Baca Juga: RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
Sebagai informasi, PT Era Gaya Indonesia (EGI) merupakan entitas anak usaha Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 99,99% oleh Perseroan, yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran pakaian.
Sementara UA SPORTS (S.E.A) PTE. LTD (Under Armour) merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura, yang merupakan entitas anak tidak langsung yang dimiliki sepenuhnya oleh Under Armour, Inc., yang bergerak di bidang pengembangan, pemasaran dan distribusi produk-produk Under Armour.
Badar menyebut, penandatanganan perjanjian ritel antara EGI dan Under Armour diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang.
Baca Juga: RI-EAEU Optimis Perundingan Perjanjian Dagang Kedua Pihak Selesai Tahun Ini
Melalui kerja sama ini, Perseroan memperoleh hak sebagai mitra usaha untuk mendirikan dan mengoperasikan toko-toko ritel resmi Under Armour di wilayah Indonesia, yang secara langsung memperkuat portofolio merek internasional yang dikelola oleh Perseroan.
Kerja sama ini juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan, meskipun pada tahap awal dapat memerlukan investasi modal kerja tambahan untuk pengembangan gerai dan infrastruktur pendukung.
"Secara keseluruhan, tidak terdapat dampak material yang merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Sebaliknya, perjanjian ini merupakan bagian dari strategi pertumbuhan berkelanjutan yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing, memperluas pangsa pasar, dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham," tutup Badar.
相关文章
Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negar2025-06-037 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut
Daftar Isi Minuman penghancur lemak perut2025-06-03Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Saptda Odang (OSO) mem2025-06-03Pemprov DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi Kendalikan Polusi Udara di Ibu Kota
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Ban2025-06-03Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pembangu2025-06-03Pemberian Insentif untuk Mobil Listrik Bakal Dihapus?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengevaluasi pemberian insentif2025-06-03
最新评论