时间:2025-06-07 05:07:40 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario quickq苹果版
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-07 04:44
Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS2025-06-07 04:26
Geng Motor Oy2025-06-07 04:12
Geng Motor Oy2025-06-07 04:04
10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia2025-06-07 03:52
KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit2025-06-07 03:25
FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia2025-06-07 03:10
Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina2025-06-07 03:05
VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?2025-06-07 02:41
Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!2025-06-07 02:38
VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!2025-06-07 05:04
Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK2025-06-07 05:02
Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan2025-06-07 04:46
7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis2025-06-07 04:41
Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?2025-06-07 04:23
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo2025-06-07 04:09
Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..2025-06-07 03:54
ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?2025-06-07 03:30
Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi2025-06-07 03:03
Diwarnai Aksi Kejar2025-06-07 02:25