Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota

百科 2025-06-15 07:39:14 1

JAKARTA,quickq安卓版官网 DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dalam kasus Korupsi pembangunan Jalan Tol Layang MBZ. 

Sofia divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota

Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota

BACA JUGA:Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Hingga Rp510 M, Eks Dirut Jasamarga Djoko Dwijono Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!

Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota

BACA JUGA:Jelang 95 Hari Terakhir Pemerintahannya, Jokowi Dapat Penghargaan Order of Zayed dari Presiden MBZ

Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota

Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama itu diputus bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juli 2024.

Meski dijatuhi vonis pidana, Sofia Balfas tetap menjadi tahanan kota lantaran tengah mengidap suatu penyakit. 

“Memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” kata Hakim Fahzal. Selain pidana badan, Sofiah Balfas juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain Sofiah, para terdakwa dalam perkara rasuah ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.

Saat persidangan, terdapat fakta bahwa proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ ini dikorupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.

Djoko bersama Yudhi sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Mobil Pelat Polri di MBZ Diungkap, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ

Padahal, KSO Waskita Acset disebut tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis. Djoko juga dianggap telah bersengkokol dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merk perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqz.com/news/82c499563.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

UOB Ungkap Separuh Pelaku Usaha RI Optimis di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Daftar Tarif Tol Cimanggis

PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD

Pesawat Air India yang Jatuh di Bandara Ahmedabad Baru Berusia 12 Tahun

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Sindir Partai yang Sering Impor Bahan Pangan

Mirisnya! PPATK Bongkar 197.054 Anak 11

Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025

Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke

友情链接