您的当前位置:首页 > 娱乐 > JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih? 正文
时间:2025-05-25 12:32:52 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai sa quickq最新官方
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menghadiri pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus Jero Wacik yang kini dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla mengatakan kehadirannya hanya sebagai saksi atas PK Jero Wacik. Karenanya ia meminta hakim memberikan keringanan terhadap terdakwah. Dalam persidangan, JK mengungkapkan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Olehnya itu, menteri dapat menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan. Seperti tadi saya katakan, filosofi pemberian diskresi untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," jelasnya di Jakarta, Senin (13/8/2108).
Dalam sidang itu, jaksa KPK juga bertanya terkait boleh tidaknya dana operasional tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga. Menurut JK, hal itu boleh saja, sebab dalam menjalankan tugas menteri juga harus sehat, bahkan jika terhadap relasi juga tidak lepas dari diskresi seorang menteri.
"Menteri juga manusia biasa. Untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," terangnya.
Perlu diketahui, Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi pada kasus dana operasional menteri (DOM), bahwa ada sejumlah bukti baru yang diajukan Jero Wacik, salah satunya keterangan JK.
Jero Wacik yang merupakan eks Menteri ESDM dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap, hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
VIDEO: Festival Seni Kuliner Aljazair Diikuti 180 Koki dari 14 Negara2025-05-25 11:38
The Fed: Investor Waspada, Belum Ada Eksodus Investasi di AS2025-05-25 11:32
Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...2025-05-25 11:11
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta2025-05-25 11:05
Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah2025-05-25 11:01
Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit2025-05-25 10:57
Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari2025-05-25 10:50
Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ2025-05-25 10:38
Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel2025-05-25 10:22
Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur2025-05-25 09:47
VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah2025-05-25 12:08
Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta2025-05-25 12:04
Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB2025-05-25 11:57
Jangan Senang Dulu, Masih Ada Banyak Hal yang Belum Dituntaskan Anies Baswedan sebagai Gubernur2025-05-25 11:51
Awas Salah Semprot, 5 Kesalahan Saat Pakai Parfum yang Harus Dihindari2025-05-25 11:35
Update COVID2025-05-25 11:10
Kasus Bahasa Sunda Semakin Hot, Masyarakat Minta Arteria Dahlan Segera Didepak: Kita Perjuangkan!2025-05-25 10:56
Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural2025-05-25 10:46
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-05-25 10:12
TPN Ganjar2025-05-25 09:51