综合

Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima

字号+ 作者:quickq官方软件ios 来源:百科 2025-05-29 09:22:53 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa quickq电脑版下载教程

Warta Ekonomi,quickq电脑版下载教程 Jakarta -

Tim penasehat hukum (TPH) terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur, tidak jelas serta tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan Tony Akbar Hasibuan, SH, MH selaku penasehat hukum Robby saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).

Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima

Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima

"Berkaitan dengan isi surat dakwaan JPU, kami menilai bahwa surat dakwaan tersebut adalah tidak lebih dari sebuah legal fiction atau fakta yang tidak jelas namun oleh JPU diterima sebagai fakta yang seakan-akan merupakan fakta yang jelas padahal masih kabur dan salah menentukan pelakunya," tegas Tony di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir.

Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima

Lebih lanjut Tony menjelaskan surat dakwaan JPU baik primair serta subsidair di mana terdakwa Robby didakwa sebagai penyedia melakukan perbuatan secara bersama-sama ternyata dalam surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa Robby sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima

"Sehingga surat dakwaan yang demikian adalah tidak lengkap karenanya harus dibatalkan," cetus Tony. 

Tony menambahkan, dalam dakwaan JPU tidak ada uraian perbuatan pendahuluan yang dilaksanakan secara bersama-sama antara terdakwa Robby sebagai rekanan dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan sebagai pengguna anggaran, dalam rangka melakukan mark up dan/atau penyelewengan.

"JPU dalam surat dakwaannya tidak menguraikan secara jelas dan lengkap bahkan uraian surat dakwaan terjadi saling pertentangan satu dengan yang lainnya (inkonsitensi) dalam mengurai tentang adanya kerugian keuangan negara," sebut Tony.

Tony juga menyinggung soal JPU hanya menggunakan patokan dari seorang dosen Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako dalam melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

"BPK adalah lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk melakukan audit kerugian negara. Sementara dalam perkara ini, JPU menggunakan audit independen dari Fakultas Ekonomi pada Universitas Tadulako," ungkap Tony.

Atas dasar itu, Tony kemudian meminta majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) terdakwa Robby. Kemudian surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Robby dari tahanan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, agar mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," pungkasnya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!

    Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!

    2025-05-29 09:07

  • Besok Ganjil

    Besok Ganjil

    2025-05-29 08:58

  • Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi

    Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi

    2025-05-29 08:57

  • Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!

    Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!

    2025-05-29 07:17

网友点评