您的当前位置:首页 > 探索 > PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada 正文
时间:2025-06-02 13:54:03 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang (PPI Jepang) mendesak agar KPU segera mela quickq加速器官网
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID -Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang (PPI Jepang) mendesak agar KPU segera melaksanakan putusan MK soal Pilkada.
"Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," tulis pernyataan sikap PPI Jepang di Tokyo, 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kaesang Ajukan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel untuk Maju di Pilkada 2024 Wilayah Jawa Tengah
Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, lanjutnya, "Kami akan mempertimbangkan untuk mengadakan demonstrasi daring sebagai bentuk protes.
PPI Jepang menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga negara.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
"Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan terhadap partai politik yang secara terbuka melawan keputusan MK, mengingat bahwa perlawanan terhadap keputusan MK dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945," tandasnya.
Oleh karena itu, revisi UU Pilkada yang sempat direncanakan akan disahkan pada 22 Agustus 2024 kemarin dinilai sebagai pembangkangan DPR terhadap konstitusi negara.
BACA JUGA:Jangan Lupa Klaim! Cek Sandi Harian Hamster Kombat Hari ini 23 Agustus 2024, Dapatkan Kartu Kombo Spesial
Menurut pihaknya, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dijustifikasi untuk mengubah keputusan MK melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi melawan DPR RI sehingga apapun hasil Pilkada akan inkonsistusional sehingga merugikan seluruh warga negara Indonesia baik secara materil atau non materil."
BACA JUGA:KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada
Akibatnya, beragam konsekuensi mulai dari runtuhnya demokrasi, kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat dan Dunia.
Pihaknya pun mengajak seluruh WNI di Jepang untuk mengawal kasus ini sehingga demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi2025-06-02 13:46
Awas Stem Cell Abal2025-06-02 13:45
Cerita di Balik Gedung Mangkrak Tertinggi di Dunia, Digosipkan Angker2025-06-02 13:41
Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam2025-06-02 13:13
Berikut Titik Banjir yang Masih Tergenang di Jakarta Hingga Malam Hari2025-06-02 13:09
Minuman Kemasan Bisa Bikin Gagal Ginjal? Ini Kata Dokter2025-06-02 12:57
FOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di Paris2025-06-02 12:46
Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain2025-06-02 12:34
Dialami Paus Fransiskus, Apa Itu Infeksi Polimikroba?2025-06-02 11:51
FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak2025-06-02 11:12
留学学建筑学专业,这些你必须要了解!2025-06-02 13:20
Jangan Konsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Singkong Rebus2025-06-02 13:19
Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA2025-06-02 13:04
Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia2025-06-02 13:01
Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago2025-06-02 12:50
131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting2025-06-02 12:21
Makeup Tebal di Foto Paspor, Wanita Dicurigai Beda Orang di Bandara2025-06-02 11:59
Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN2025-06-02 11:49
Wall Street Bergejolak Menyusul Ketegangan Dagang China2025-06-02 11:09
Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!2025-06-02 11:09