您的当前位置:首页 > 综合 > KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI 正文
时间:2025-06-02 15:12:15 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan K quickq官网下载
JAKARTA,quickq官网下载 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.
Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
BACA JUGA:Heboh Instagram Oreo Nyatakan Dukung LGBT, Kolom Komentar Banjir Hujatan Netizen: Boikot!
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.
"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya
Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.
"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.
Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.
Akhirnya Tempat Nge2025-06-02 15:05
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg2025-06-02 14:46
Meta Genjot Transformasi Iklan Digital Lewat AI, Hemat Biaya & Dorong Kreativitas2025-06-02 14:41
Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha2025-06-02 14:39
Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...2025-06-02 13:40
Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah2025-06-02 13:36
Pemerintah Akan Dedikasikan Seluruh Sumber Daya untuk Dukung Sekolah Rakyat2025-06-02 13:35
Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group2025-06-02 12:58
Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS2025-06-02 12:50
Papua Dipilih Jadi Basis AI Nasional, Ini Kata Meutya Hafid2025-06-02 12:47
Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras2025-06-02 14:57
Sempat Tertunda, Boeing akan Kembali Kerjasama dengan Garuda Indonesia2025-06-02 14:41
Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah2025-06-02 14:04
7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut2025-06-02 14:03
Cak Imin Janjikan Kemakmuran Bagi Guru Jika Terpilih di Pilpres 20242025-06-02 13:53
Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu2025-06-02 13:52
Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar2025-06-02 13:35
Papua Dipilih Jadi Basis AI Nasional, Ini Kata Meutya Hafid2025-06-02 13:12
Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan2025-06-02 12:45
Hasnaeni 'Wanita Emas' Histeris Ditahan Kejagung, Tersangka Perkara Korupsi Waskita Beton Precast2025-06-02 12:27