时间:2025-05-25 11:07:32 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di I quickq加速器下载
Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan Cina di 12-15 bulan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek dan Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan Cina sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4-7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” ungkap Supratman, Minggu (18/5/2025).
Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah dibandingkan negara-negara tersebut. Indonesia menarifkan Rp1,8 juta untuk pendaftar umum dan Rp500 ribu bagi UMKM. Biaya ini jauh di bawah Amerika yang memasang tarif Rp 8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, Singapura Rp4,6 juta, Cina, Rp4,4 juta, dan Korsel di angka Rp2,3 juta.
Supratman mengatakan penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karya mereka. Di triwulan I tahun 2025 saja, Kemenkum mencatatkan 29.773 pendaftaran merek.
“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” ucapnya.
Menteri penggemar sepak bola ini menjelaskan bahwa Kemenkum telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pelayanan agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah transformasi digital yang telah dicanangkan sejak ia menjabat sebagai Menteri Hukum. Menurutnya, pelayanan publik berbasis digital akan memudahkan akses masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi pelayanan.
Di bidang pendaftaran merek sendiri, Kemenkum telah melakukan penyesuaian pola kerja pemeriksa merek dengan sistem flexible working arrangement yang memberikan fleksibilitas waktu dan tempat kerja bagi pegawai. Pola kerja ini mencatatkan tren positif dengan terselesaikannya seluruh tunggakan merek sehingga saat ini sudah tidak ada lagi tunggakan.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkum,” ujar Supratman.
Daftar Kalori Kue Kering, 3 Butir Nastar Serupa Kalori Sepiring Nasi2025-05-25 10:49
Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China2025-05-25 10:27
Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya2025-05-25 10:25
Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin2025-05-25 09:51
Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?2025-05-25 09:33
Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia2025-05-25 09:25
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan2025-05-25 09:15
Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun2025-05-25 09:14
Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding2025-05-25 09:06
Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air2025-05-25 08:56
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-05-25 10:39
Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya2025-05-25 10:34
Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional2025-05-25 10:34
Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet2025-05-25 10:20
Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta2025-05-25 10:19
5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu2025-05-25 10:18
BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU2025-05-25 10:12
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari2025-05-25 10:09
LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga2025-05-25 09:41
Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma2025-05-25 09:06