您的当前位置:首页 > 娱乐 > DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024 正文
时间:2025-06-07 05:55:40 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID-Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar admini quickq官网打不开
JAKARTA,quickq官网打不开 DISWAY.ID- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar administrastif Pemilu 2024.
Pelanggaran tersebut terkait penyiaran video dengan lagi 'PAN PAN PAN' yang disiarkan di media sosial dan sebagai iklan TV Nasional.
Pelanggaran tersebut diputuskan melalui sidang Bawaslu DKI Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:KPU Ungkap Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Capres - Cawapres: Hasilnya Menentukan Kesiapan Menjalankan Tugas Negara
"Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo, dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta.
Majelis pemeriksa menyatakan, PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube "PAN TV". Juga medsos TikTok "Sahabat PAN", dan iklan di media elektronik Trans 7.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 di Pondok Pesantren, Bawaslu Khawatir Terjadi Polarisasi Politik
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu "PAN PAN PAN", yang ada di video sosialisasi terlapor.
Telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kenapa Partai PAN Diisi Oleh Banyak Artis
"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN, dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat, ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.
Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi. Atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis pemeriksa turut menyatakan, penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7. Patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 juncto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Sehingga, menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. Bawaslu DKI pun akan merekomendasikan kepada KPI, untuk menindaklanjuti putusan.
Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik2025-06-07 05:53
Ini Warna Keberuntungan Masing2025-06-07 05:45
Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio2025-06-07 05:40
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK2025-06-07 04:46
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim2025-06-07 04:40
Desa BRILiaN ini Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur, Intip Ceritanya2025-06-07 04:38
Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U2025-06-07 04:27
Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh2025-06-07 04:00
Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara2025-06-07 03:57
Pemprov DKI Gelar Dapur Kurban 2022, Total 5.500 Porsi Olahan Daging Sapi Siap Dibagikan2025-06-07 03:32
Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas2025-06-07 05:54
Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar2025-06-07 05:47
Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC2025-06-07 05:02
Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif2025-06-07 04:57
PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar2025-06-07 04:57
Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar2025-06-07 04:45
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan Daftar sebagai Capim KPK2025-06-07 03:33
Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa2025-06-07 03:14
Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah2025-06-07 03:13
Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?2025-06-07 03:11