时间:2025-05-25 11:01:01 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindi quickq加速器安卓版下载
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kilogram. Polisi menangkap lima orang pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari lima pelaku, satu di antaranya merupakan owner berinisial TAN (56). Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Riau.
Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji disebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarajat terkait pengoplosan gas elpiji 3 kilogram subsidi ke gas elpiji 5,5 dan 12 kilogram. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan.
"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," jelas Sunarto. Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, mereka melakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah informasi valid, petugas langsung menggerebek gudang tersebut.
"Para pelaku ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Edi.
Setelah dipindahkan, tabung gas elpiji yang dioplos dijual dengan harga non subsidi. Tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," kata perwira menengah jebolan Akpol 2005 itu.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000."Mengapa mahal dijual pelaku, karena barang (gas) ini sulit didapat," ucapnya.
Para pelaku mengaku menjual gas oplosan ini masih di wilayah Pekanbaru. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku. Diantaranya, ratusan tabung gas warna biru dan pink yang masih berisi dan ada yang sudah kosong, ribuan pelastik segel bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
"Kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman di ataa 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan menambahkan, para pelaku ini beroperasi di tempat terbuka. Dia menyebutkan, pelaku bekerja seolah seperti agen gas elpiji yang resmi.
"Jadi saat anggota datang ke TKP (tempat kejadian perkara), tempatnya itu seperti agen gas. Tapi, setelah masuk ke dalam ruko, mereka sedang bekerja dan buru-buru menyimpan peralatan pemindahan gas," kata Ferry.
Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota2025-05-25 10:48
Serial Killer Bekasi2025-05-25 10:30
《啥是佩奇》导演又出新作,就是要把你看哭!2025-05-25 09:51
Libur Panjang, Wagub DKI Wanti2025-05-25 09:32
Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari2025-05-25 09:21
5 Cara Menyimpan Buah dan Sayur agar Segar dan Tahan Lama2025-05-25 09:13
Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC2025-05-25 09:13
Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta2025-05-25 09:01
KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat2025-05-25 08:58
Bursa Asia Kompak Menguat, Peringatan The Fed Jadi Sorotan Investor Global2025-05-25 08:51
Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah2025-05-25 10:36
Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Megawati Turun Tangan Surati Masinton2025-05-25 10:32
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Perketat Keamanan di Mako Brimob Kota Raja2025-05-25 10:05
Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan2025-05-25 09:49
Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya2025-05-25 09:33
KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi2025-05-25 09:23
Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja2025-05-25 09:17
Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi2025-05-25 09:05
Anies Tiba2025-05-25 08:59
Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan2025-05-25 08:44