Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
时间:2025-05-26 09:08:05 出处:焦点阅读(143)
JAKARTA,quickq官网下载安装 DISWAY. ID -Komisi II DPR RI telah menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi ketentuan terkait keterwakilan perempuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Melihat penolakan tersebut, KPU pun membatalkan niatnya untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hingga saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya kembali.
"Belum (direvisi)," jawab Hasyim Asy'ari dengan singkat kepada media di Kantor KPU RI, Jumat, 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Berkas Caleg Jhonny G Plate Tetap Diverifikasi, KPU Sebut Belum Ada Inkrah Pengadilan
BACA JUGA:KPK Minta KPU Mewajibkan Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan
Adapun revisi tersebut, kata Hasyim Asy'ari, memang rencana pihak KPU sejak awal. Dia mengatakan bahwa rencana tersebut terbentuk karena banyaknya masukan dari masyarakat terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun sayangnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan PKPU tidak bisa ditetapkan sebelum adanya keputusan dari DPR RI dan Pemerintah.
Dalam hal ini, pihak KPU harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke DPR RI dan Pemerintah sebelum merevisinya.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
BACA JUGA:Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan
"KPU kan sudah berinisiasi untuk mengakomodir itu, berbagai macam masukan dari masyarakat," kata Hasyim Asy'ari.
"Kemudian secara prosedural menurut UU nomor 7/2017, peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu," tambahnya.
Tapi ternyata, melalui konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihak DPR RI menolaknya sehingga ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan masih menggunakan perhitungan lama.
Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya lagi karena berdasarkan data pendaftaran bacaleg kemarin, setiap partai politik sudah mencapai batas minimal yang di tentukan oleh Undang-Undang, yakni 30 persen.
- 1
- 2
- »
上一篇: Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol
下一篇: Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
猜你喜欢
- Gerindra Sebut Cak Imin Dapat 'Golden Tiket' untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto
- Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas: Bukti Akselerasi ESG Bank Mandiri
- Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- Pemerintah Bebaskan PPN Untuk Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- 4 Shio Paling Sial di Tahun 2025, Harus Lebih Waspada