Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.
Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.
Terlebih lagi, berdasarkan laporan TempoBahlil juga diduga meminta fee sebesar dari Rp5 miliar hingga Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan lagi perizinannya.
"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.
Lebih jauh, Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.
"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terangnya.
Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.
"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," imbuh Fadjar.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU.
Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk membongkar dugaan kasus tersebut.
"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalai ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/3).
相关文章
Tak Cuma Jarang Ada di Rumah, Ini 7 Tanda Si Dia Selingkuh
Daftar Isi Tanda pasangan selingkuh2025-05-29Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal rencana Presiden Prabowo Subianto yan2025-05-29VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?
Jakarta, CNN Indonesia-- Es cendol dan bubur sumsum memang bisa jadi menu pilihan2025-05-29- 说起国外的服装设计专业院校,同学们首先会想到英国CSM、美国Parsons、法国Esmod、意大利Marangoni,以上都是世界著名的服装专业院校,代表着服装专业的最高水平,下面就来说说服装设计留学2025-05-29
Polisi Segel Cafe Akibat Temuan Narkobai, Ahmad Sahroni: Segera Temukan Pengedarnya!
Warta Ekonomi, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah kafe serta tempat hiburan malam di kawasan Senopa2025-05-29Pablo Benua Akui Ada 2 Mobil Pakai Nama Stafnya
Warta Ekonomi, Jakarta - YouTuber Pablo Putera Benua diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan puluha2025-05-29
最新评论