您的当前位置:首页 > 热点 > Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan! 正文
时间:2025-06-07 03:05:34 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID –Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 03 Mahfud MD memastikan, hak angket www.quickq.cn
JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID –Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 03 Mahfud MD memastikan, hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024 bukan hanya sebuah gertakan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) itu menyatakan, bahwa Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah pengumuman penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” ujar Mahfud saat joging di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Soal 'Tenaga Besar, Nafsu Kurang': Penggugat Marah-marah Tapi Tak Punya Bukti
Kendati demikian, TDK belum mengajukan gugatan, meski tim hukum paslon 03 sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres nanti.
“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kontestasi Pilpres Telah Usai, Ini Komitmen Mahfud MD untuk Memperjuangkan Demokrasi dan Keadilan Bagi Indonesia
Lebih lanjut. pria kelahiran Sampang, Madura itu menegaskan, bahwa parpol pengusung paslon 03 tidak gembos dalam persiapan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke DPR.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, jika parpol pengusung Ganjar-Mahfud yakni PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos. Kedua parpol akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.
"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” tandasnya.
BACA JUGA:Deddy Sitorus TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Hak Angket Bukan Drama Menakutkan
Jadwal Resmi KPU
Lalu kapan hasil pengumuman Pemilu 2024? KPU menjelaskan bahwa menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil pengumuman dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 yang lalu.
Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu Kasus2025-06-07 03:03
Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi Muda2025-06-07 02:38
Cak Imin: Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Berlaku Sampai Kapan Pun2025-06-07 02:10
Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke2025-06-07 02:00
Bagaimana Mengatasi Iman yang Sedang Turun?2025-06-07 01:50
Dokter Sebut Kini Banyak Pasien Diabetes Usia 202025-06-07 01:28
Upayakan Lobi, Paripurna DPR Diskors Selama Dua Jam2025-06-07 00:59
Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral2025-06-07 00:56
KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi2025-06-07 00:38
Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia2025-06-07 00:38
VIDEO: Intim bersama Top 4 Puteri Indonesia 20242025-06-07 02:58
Kasus Novel Lama Tak Terungkap, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen2025-06-07 02:47
FOTO: Kala Anak2025-06-07 02:26
Springhill Yume Lagoon, Rumah Indah dengan View Danau2025-06-07 02:20
Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak2025-06-07 01:45
OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan2025-06-07 00:58
FOTO: Melihat Satu2025-06-07 00:47
Bukan Typo dan Sulit Diucapkan, Nama Kota Ini Llanfairpwllgwyngyll2025-06-07 00:43
Respons PSI Soal Penangkapan Karyawan PT KAI Oleh Densus 882025-06-07 00:43
Kenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum Partai2025-06-07 00:26