KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lembaga yang terindikasi menghambat akses informasi publik bisa terjerat pidana.
Hal itu pula yang bisa dikenakan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, jika tidak memberikan informasi terbuka.
BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara
BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun
Menurut Komisi Informasi Pusat, sanksi pidana bisa dikenakan jika dalam sidang KIP, BP Tapera terbukti melakukan pelanggaran hak informasi publik.
"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Rospita sanksi tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, namun juga terhadap seluruh badan publik bahkan kementerian sekalipun. Sebab masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terlebih program Tapera masih menimbulkan polemik.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat, jika ada indikasi badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan informasi berkaitan program.
BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
Adapun dasar hukum pengetahuan informasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin krusial PP Tapera yakni mewajibkan gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
(责任编辑:时尚)
FOTO: Biara Tertua di Gaza, Warisan Dunia UNESCO yang Terancam Hancur
VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
5 Tanda Kamu Seorang Pluviophile, Damai karena Hujan
Istana Pastikan Komunikasi Jokowi dengan Megawati Baik
- Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
- Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- 5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
- ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?
- Pakar: Menambah Garam pada Makanan yang Disajikan Berarti Tidak Sopan
- FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu
- Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka
- 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik
-
Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
JAKARTA, DISWAY.ID- Program pendidikan tahun 2025 terancam tak optimal.Pasalnya, Rancangan Anggaran ...[详细]
-
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP
JAKARTA, DISWAY.ID -Rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara akan digelar penyidik Subdit Jatanras ...[详细]
-
Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
Warta Ekonomi, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik me ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo dipastikan hadir dalam pertemuan KTTASEAN-Australiadi Melbo ...[详细]
-
Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
JAKARTA, DISWAY.ID –Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah agar s ...[详细]
-
Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya menduga ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif terk ...[详细]
-
KPK Periksa Pimpinan DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar, Siapa Dia?
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pro ...[详细]
-
5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu
Jakarta, CNN Indonesia-- Selain karena banyak duri, banyak orang ogah makan ikankarena baunya amis d ...[详细]
-
Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah
JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Pengusaha Muda Witjaksono mulai meramaikan sejumlah survei di Bursa Pilgub ...[详细]
-
Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya menduga ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif terk ...[详细]
Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan
Trump Desak Apple dan Samsung Produksi di AS, Ancam Tarif 25% untuk iPhone Impor
- Forum Zakat Ungkap Tiga Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
- Geng Motor Oy
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
- 5 Minuman Ini Bantu Bakar Lemak Jika Diminum Sebelum Tidur
- Rekomendasi Destinasi Wisata 2024, biar Liburan Kamu Gak Itu
- Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!