Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih untuk mencegah penularan Covid-19 di Lapas.
Rencana itu akan dilakukan dengan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, laiknya merampok di tengah kondisi bencana.
Baca Juga: Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda
"Ini semacam 'merampok di saat suasana bencana,' kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurut Isnur, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berpikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu yang bahaya," ujarnya.
Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin MinggatTKN Fanta Libatkan AnakTalent PH Film Dewasa Jaksel Bakal Ditetapkan TersangkaVIDEO: DetikTKN Fanta Libatkan AnakBAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016Nyanyi di Konser Bikin Suara Hilang, Lakukan 6 Cara IniFOTO: Warna
下一篇:Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
- ·7 Tempat Ngabuburit Asyik di Jakarta, Seru Menanti Waktu Berbuka Puasa
- ·DPR Dorong RUU Kepariwisataan, Turis Asing Masuk RI Kena Pajak
- ·佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?
- ·FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di Posyandu
- ·Akhirnya Tempat Nge
- ·Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
- ·Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan
- ·Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
- ·IHSG Ambruk 1,68% ke Level 7.054, Saham
- ·Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya
- ·VIDEO: Detik
- ·Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang
- ·Marak Dugaan Penipuan Aplikasi Pengganda Uang, Ini Asal Usulnya
- ·FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di Posyandu
- ·Xiaomi SU7 Ultra Track Edition, Enggak Kapok Bermain
- ·Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- ·Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- ·Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna
- ·京都市立艺术大学留学指南!
- ·Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- ·Nyanyi di Konser Bikin Suara Hilang, Lakukan 6 Cara Ini
- ·Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019
- ·Sayuran Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Tulang: Alternatif Selain Susu
- ·DPR Dorong RUU Kepariwisataan, Turis Asing Masuk RI Kena Pajak
- ·Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
- ·Mitos atau Fakta: Benarkah Garam Ampuh Usir Ular?
- ·Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Tiba di PMJ, Menuju Gedung Promoter
- ·Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar
- ·50 Persen Orang Indonesia Overthinking, Ekonomi Politik Biang Keroknya
- ·Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang
- ·FOTO: Pesona Pohon Almond Berbunga di Quinta de los Molinos Madrid
- ·TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- ·Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
- ·Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019
- ·Hindari Minum Air di Jam Ini Agar Tidur Lebih Berkualitas
- ·Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi