时间:2025-06-07 04:38:36 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya quickq充值方法
JAKARTA,quickq充值方法 DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.
BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.
Posko ini bertujuan untuk:
Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.
Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.
"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.
Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan2025-06-07 04:31
Pegadaian Resmikan The Gade Tower, Permudah Koordinasi Unit Kerja2025-06-07 04:19
Apakah Baik untuk Kesehatan Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-06-07 04:11
Bahaya, Asupan Garam Warga RI Lebih dari 2 Kali Lipat Rekomendasi WHO2025-06-07 03:11
Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat2025-06-07 03:02
Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan2025-06-07 02:54
Partai Golkar Persiapkan Ribuan Calon Kepala Daerah, Ada Airin, Ridwan Kamil, dan Khofifah2025-06-07 02:36
Tersangka Penipuan Mobil Jessica Iskandar Ditangkap saat Jalan2025-06-07 02:12
Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah2025-06-07 02:09
Cek Kesehatan Gratis, 2 Penyakit Ini Paling Banyak Diderita Warga RI2025-06-07 02:07
Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi2025-06-07 04:19
Kisah Lucu Salah Naik Pesawat, Mau ke Oakland Malah Tiba di Auckland2025-06-07 03:36
Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies2025-06-07 03:32
Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...2025-06-07 03:25
INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna2025-06-07 02:59
Mau Digusur, Pemprov DKI Incar Orang Kaya yang Tinggal di Bantaran Kali2025-06-07 02:47
Sisa 2 Tahun Lagi, Anies Jangan Bikin Kebijakan Ngawur dan Aneh!2025-06-07 02:39
Ya Allah, Bayi 0 Tahun di Bogor Terkonfirmasi Positif Covid2025-06-07 02:37
Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan2025-06-07 02:30
Sisa 2 Tahun Lagi, Anies Jangan Bikin Kebijakan Ngawur dan Aneh!2025-06-07 02:29