您的当前位置:首页 > 娱乐 > Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU 正文
时间:2025-06-02 16:34:53 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DIAWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rak quickq官网安卓下载
JAKARTA,quickq官网安卓下载 DIAWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Selasa, 14 Maret 2023.
Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak PRIMA mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Jadi dengan hal baru ini makanya kita laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujar Sekretaris PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
Adapun dari laporan ini, Dominggus berharap PRIMA bisa mendapatkan jalan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti.
Tidak hanya itu, melalui proses sidang ini, diharapkan ada pembuktian bahwa pihak KPU memang melakukan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administras lalu.
"Ada pembuktian bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan Berita Acara (BA) tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA pada verifikasi sebelumnya," kata Dominggus kepada media.
Sebagai informasi, sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada esok hari, Rabu, 15 Maret 2023.
Nantinya, disidang lanjutan tersebut akan ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu dari kesekretariatan nasional petugas penghubungan PRIMA dan KPU dengan membawa bukti tambahan.
"Bukti tambahan itu pernah kita mengirimkan surat keberatan Nomor 157 ke KPU tentang pembatasan-pembatasan yang dibuat KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002 itu," jelas Dominggus.
BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia
BACA JUGA:Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur
"Inti yang kita persoalkan surat Nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tandasnya.
Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies2025-06-02 16:27
Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping2025-06-02 16:27
Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan2025-06-02 16:25
Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta2025-06-02 16:06
Alasan Perlu Hindari Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Pesawat2025-06-02 15:28
Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya2025-06-02 15:16
Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak2025-06-02 15:03
Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?2025-06-02 14:58
Hobi yang Bikin Panjang Umur, Salah Satunya Mendengarkan Musik2025-06-02 14:46
7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga2025-06-02 14:28
Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya2025-06-02 16:30
Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM2025-06-02 15:30
TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK2025-06-02 15:29
Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat2025-06-02 15:15
Digarap Polisi, Wagub Ditanyain Ini Sama Penyidik2025-06-02 15:14
10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi2025-06-02 14:49
Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi2025-06-02 14:41
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang2025-06-02 14:30
高考成绩差出国留学怎么申请?2025-06-02 14:27
Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah2025-06-02 14:03