Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
Aktivis muslim senior Eggi Sudjana menyebut langkah Presiden mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah menambah buruk presiden dalam mengeluarkan Perppu yang tidak masuk akal.
"Rezim Jokowi ini terlalu banyak Perppu yang irrasional, yang dipaksakan berdalih kegentingan yang memaksa," kata Eggi.
Ia mencontohkan Perppu Ormas yang menurutnya hanya bertujuan untuk mencabut BHP HTI. Saat itu tidak ada kegentingan, tidak ada kekosongan hukum, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan UU Ormas.
"Kalau tujuannya untuk mencabut BHP HTI, sudah ada rincian norma dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas , mulai dari pemanggilan, mediasi, pemberian surat teguran, pembekuan sementara, hingga proses permohonan pencabutan oleh Jaksa selaku wakil Negara," tambahnya.
Kenyataannya, tambahnya, aturan yang lengkap itu tidak dipakai. Berdalih kegentingan yang memaksa, Perppu No 1 Tahun 2017 Tentang Ormas diterbitkan. Dengan dalih asas 'Contrarius Actus', akhirnya BHP HTI dicabut tanpa proses persidangan.
"Sekarang, rezim Jokowi kembali mengeksploitasi nomenklatur 'Kegentingan Yang Memaksa' untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal tegas, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja “inkonstitusional bersyarat”,' jelasnya.
Amar Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun, sejak diputuskan pada tanggal 25 November 2021. MK Juga menyatakan jika hal ini tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonatitusional permanen dan 79 UU yang direvisi secara omnibus oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
"Saya tidak mau mengajari Jokowi soal apa itu kegentingan yang memaksa. Tapi saya berkepentingan untuk menyampaikan pendapat hukum kepada Mahfud MD selaku Menkopolhulam yang mengatakan Perppu Cipta Kerja menganulir keputusan MK. Saya jadi blo'on karena kesulitan untuk memahami pernyataan Mahfud MD ini," tegasnya.
Padahal, lanjut Eggi, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 Tentang MK menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan berlaku seketika dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Apakah Penderita Gagal Ginjal Boleh Makan Kurma saat Buka Puasa?Ini yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di PesawatGagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 20255 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi PorsinyaSempat Rusak Berubah Arah, Eskalator Stasiun Manggarai Beroperasi Lagi5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak SehatIni yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di PesawatBukan Ancaman Tekstil, APSyFI Justru Menilai BMAD jadi Solusi Persaingan SehatLPS Ajak Ribuan Pelajar Melek Keuangan Lewat Festival di TMIIKPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
- ·Mayapada Hospital & Syneos Health Dorong Uji Klinik Kelas Dunia
- ·Tak Perlu Deodoran, Pakai 7 Daun Ini Bisa Menghilangkan Bau Badan
- ·Petugas Bandara Curi Barang
- ·Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan
- ·5 Jenis Pisang untuk Kolak Enak dan Manis
- ·Intip Besaran Gaji PPPK Guru 2024, Sama dengan PNS atau Tidak?
- ·FOTO: Keseruan Festival Rambut Merah di Belanda
- ·Curhat Pria Mengaku Punya Penis Terkecil di Dunia, Tak Sampai 2 Cm
- ·MIND ID Perkuat Industri Nikel Hijau Lewat Teknologi HPAL
- ·Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024
- ·Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- ·Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
- ·Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025
- ·Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning
- ·Selandia Baru Naikkan Biaya Masuk Turis Asing Nyaris 3 Kali Lipat
- ·PPATK : Hingga 2023 Perputaran Uang Dalam Judi Online Mencapai Rp 327 Triliun
- ·Rahasia di Balik Inspektur Michelin Star yang Misterius
- ·Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
- ·Oasis Reuni, Hotel
- ·Saking Terpuruknya, Nissan Dikabarkan Jual Kantor Pusat Rp11 Triliun
- ·艺术管理留学哪个国家好?
- ·Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
- ·5 Cara Alami Membakar Lemak Perut, Enggak Perlu Repot
- ·Turun Berat Badan karena Stres, Ternyata Ini Penyebabnya
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- ·Harga Beras di Sejumlah Daerah Naik, Ini Langkah Bapanas
- ·超“炫”的!数字人点燃主火炬,交互×开幕式沉浸式震撼体验!
- ·Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat
- ·Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024
- ·3 Bahaya Makan Daging yang Tidak Fresh, Kenali Ciri
- ·FOTO: Mencari Anjing Paling Menggemaskan di Dunia
- ·Semangat Persatuan dalam Baju Atlet Paralimpiade RI ala Didiet Maulana
- ·Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- ·Gelar Net Zero School 2025, MUFG dan Danamon Kenalkan Nasabah dengan Praktik Bisnis Berkelanjutan
- ·伯克利音乐学院研究生招生要求详解
- ·Oasis Reuni, Hotel