您的当前位置:首页 > 知识 > KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau 正文
时间:2025-05-25 12:19:54 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua DPR RI Setya Novant quickqios怎么下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengetahui proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ya intinya seperti ini bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK pada Senin memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Mengetahui tentang proyek ini. Cerita secara umumnya begitu. Oleh karena itu, penyidik berkepentingan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan agar lebih menjadi jelas," ucap Syarif.
Selain Johannes, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar November-Desember 2017 Idrus Marham (IM) sebagai tersangka.
Menurut Syarif, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK terkait kasus itu diduga Novanto mengetahui proyek tersebut.
"Waktu itu tentunya karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN dalam kapasitas apa saya belum tau detilnya tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ungkap Syarif.
Namun, ia menyatakan belum mengetahui apakan Novanto juga ikut andil untuk meloloskan proyek tersebut.
"Ya detilnya belum bisa saya sampaikan tetapi yang saya bisa konfirmasi bahwa beliau dianggap mengetahui proyek itu sehingga perlu dimintai keterangan," kata dia.
Sampai berita ini diturunkan, Novanto masih menjalani pemeriksaan. Selain Novanto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Johannes, yaitu Gustahal dari pihak swasta.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Idrus Marham, yakni Bupati Temanggung M Al Khadziq yang juga suami dari tersangka Eni, Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani serta komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri Rheza Herwindo yang juga putra dari Setya Novanto.
Selanjutnya, tenaga ahli DPR RI Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).
"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.
KPK dalam konferensi pers yang sama mengumumkan penetapan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2 x 300 mega watt di provinsi Riau.
"Dalam proses penyidikan KPK ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yanga cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang tersangka yaitu IM (Idrus Marham) ini adalah (mantan) menteri sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017," tambah Basaria.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites2025-05-25 12:00
Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI2025-05-25 11:57
Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!2025-05-25 11:34
Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi2025-05-25 11:23
Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya2025-05-25 10:46
Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM2025-05-25 10:38
Bali Bersih2025-05-25 10:04
Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone2025-05-25 10:00
Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor2025-05-25 09:59
Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM2025-05-25 09:35
KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur2025-05-25 12:07
Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?2025-05-25 11:49
Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!2025-05-25 11:49
Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah2025-05-25 11:35
Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak2025-05-25 10:59
Maknai Hari Ibu Internasional, Indira Sudiro Ajak Wanita Hidup Sehat dan Seimbang2025-05-25 10:50
Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?2025-05-25 10:22
6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru2025-05-25 10:11
Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 20242025-05-25 10:00
Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya2025-05-25 09:45